Surabaya, liputanmu – Majelis Pendidikan Dasar, Menengah (Dikdasmen) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wonokromo dan Karangpilang gelar silaturrahim dan diskusi pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Bidang Pendidikan di Ruang Rapat Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo Jl. Gadung 3/7 Jagir Wonokromo. Kamis (04/12/2025).
PCM Wonokromo dan Karangpilang kategori PCM yang memiliki AUM Pendidikan yang banyak dengan kualifikasi unggul. PCM Wonokromo memiliki 5 AUM Pendidikan, yakni; Sekolah Qur’anic and Internasional Insight SD Muhammadiyah 6, Sekolah Inovatif SD Muhammadiyah 7, Sekolah Karakter SD Muhammadiyah 24, Boarding School SMP Muhammadiyah 4, dan SMA Muhammadiyah 3 Surabaya.
Sedangkan PCM Karangpilang memiliki 4 AUM Pendidikan, yakni; SD Muhammadiyah 22, SMP Muhammadiyah 6, SMA Muhammadiyah 4, dan SMK Muhammadiyah 2 Surabaya.
“Alhamdulillah, kami bisa bersilaturrahim dengan sesama Majelis Dikdasmen. Banyak hal yang kami bicarakan, mulai dengan pengembangan AUM, pembinaan guru-karyawan, juga tentang aturan kepegawaian.” Ujar Ustadz Anang Saifudin Junaidi, SE., SH., MSA., CPA., CFI., Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo ini.
Lebih lanjut, Ustadz Anang, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut lebih banyak mendiskusikan tentang aturan kepegawaian, terutama terkait mutasi guru-karyawan atau Kepala Sekolah lintas PCM.
“Nah, ini penting sebab secara aturan kepegawaian, mutasi guru-karyawan itu ada, tapi yang belum ada adalah aturan turunan yang terkait masa pengabdian, tunjangan dll.” Imbuhnya.
Ia berharap kedepannya perlu adanya diskusi lebih lanjut dengan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya sehingga bisa disepakati bersama tentang aturan turunan tentang kepegawaian ini.
“Harus ada kepastian hukum terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat kepada guru-karyawan Persyaratan Muhammadiyah.” Pungkas Ustadz Anang yang juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak dan Advokat ini. (Humas/Gus).














