Jakarta, liputanmu – Majlis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air. Fatwa diterbitkan 24 Ramadhan 1447 H/13 Maret 2026 M.
“Dengan turunnya fatwa ini maka Jamaah Haji Indonesia dalam menyembelih Dam tidak harus di Makkah tapi cukup di tanah air Indonesia. Tentu fatwa tersebut telah melalui proses pengkajian yang mendalam dan ditinjau dari semua aspek, oleh para ulama’ Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.” Ujar Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., dilansir dari laman resmi media sosial miliknya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dengan fatwa ini diharapkan akan banyak manfaat yang bisa diambil, antara lain jamaah bisa lebih khusyuk dan fokus. Tidak terganggu oleh kesulitan yang sebetulnya bisa dicari kemudahannya.
“Penyembelihan Dam di tanah air dapat ikut menggerakkan roda ekonomi khususnya di sektor peternakan. Daging Dam juga bisa distribusikan dengan lebih tepat sasaran.” Ujar Prof. Dr. Muhadjir yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji di pemerintahan Prabowo Subianto, Kabinet Merah Putih.
Selain itu, lanjut Prof. Dr. Muhadjir, dapat digunakan mendukung Pemerintah dalam upaya meningkatkan gizi nasional, terutama untuk memenuhi kebutuhan protein hewani, juga untuk mencegah stunting.
Nusuk Tamattu’
Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP., Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui ada tiga tata cara haji, atau disebut manasik, (jamak dari kata nusuk). Yaitu Tamattu’, Qiran dan Ifrad. Sebagian besar Jamaah Haji Indonesia memilih cara atau nusuk haji Tamattu’.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196 disebutkan, untuk Nusuk Tamattu’ ada konsekuensi atau kewajiban tambahan berupa hadyu. Yaitu menyembelih hewan atau Dam yang arti harfiahnya menumpahkan darah.
“Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sendiri, sepanjang yang saya tahu, tidak mempermasalahkan bahkan mendukung apabila itu menjadi pilihan bagi para jamaah haji.” Pungkasnya. (Humas/Gus).














