Surabaya, liputanmu — Terus berkemajuan dan mencerahkan, lima mahasiswa Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) melakukan kegiatan observasi dan wawancara di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari riset lapangan mata kuliah Manajemen Kantor Urusan Agama. Rombongan mahasiswa dikoordinatori oleh Bagas Avicienna Subagyo, mahasiswa semester 6 Prodi Hukum Keluarga Islam FSIP Umsura. Adapun empat anggota tim lainnya adalah Khadijah, Iffah, Sahrul, dan Dwi Ageng.
Fokus observasi dan wawancara tim adalah implementasi Tugas Pokok dan Fungsi KUA di bidang penerangan dan pembinaan agama Islam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 24 Tahun 2024 Pasal 6 huruf c dan Pasal 7 ayat (2).
“Kami ingin melihat langsung bagaimana KUA menerjemahkan PMA 24/2024 dalam program nyata. Terutama fungsi penerangan agama Islam dan pembinaan keluarga sakinah, kemitraan umat, serta produk halal di tingkat kecamatan.” Ujar Bagas Avicienna Subagyo, koordinator tim, di sela kegiatan.
Selama hampir 2 jam, tim mahasiswa melakukan observasi layanan konsultasi perkawinan, dan papan informasi program KUA. Setelah itu, mereka mewawancarai Kepala KUA Tambaksari terkait strategi pembinaan majelis taklim, kemitraan dengan penyuluh agama, hingga sosialisasi sertifikasi halal ke pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tambaksari, Ustadz Drs. Marfai, menyambut baik inisiatif mahasiswa tersebut. Menurutnya, keterlibatan kampus penting untuk mengawal implementasi regulasi terbaru.
“PMA 24/2024 ini menguatkan peran KUA bukan hanya urusan nikah-rujuk, tapi juga sebagai pusat penerangan dan pembinaan umat. Di Tambaksari kami punya program unggulan, Yang mana mahasiswa bisa ikut mendampingi agar jangkauannya lebih luas.” Tutur Kepala KUA Tambaksari.
Senada, dalam kesempatan tersebut, Ustadzah Marlicha selaku penyuluh dan narasumber yang ditunjuk kepala KUA Tambaksari menerangkan, tantangan terbesar saatnya ini adalah literasi masyarakat tentang fungsi KUA yang lebih luas.
“Masih banyak yang mengira KUA hanya tempat daftar nikah. Padahal sesuai PMA terbaru, kami wajib melakukan pembinaan berkelanjutan. Karena itu kami terbuka untuk kolaborasi riset dan pengabdian dengan FSIP Umsura.” Ujarnya.
Bagas menambahkan bahwa dari hasil observasi dan wawancara ini akan diolah menjadi laporan kegiatan wawancara dan rekomendasi program.
“Kami menemukan praktik baik di KUA Tambaksari, seperti pemanfaatan grup WhatsApp majelis taklim untuk penerangan. Ini selaras dengan semangat maslahah mursalah dalam kebijakan publik.” Terangnya.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dengan tim mahasiswa FSIP Umsura dan KUA Tambaksari dikantor KUA Tambaksari.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ustadz Gandung Fajar Panjalu, S.H.I., M.H.I., selaku dosen FSIP Umsura yang sekaligus pengampu mata kuliah mengapresiasi langkah mahasiswa.
“Ini bagian dari kurikulum berbasis peradaban. Mahasiswa tidak cukup di kelas, tapi harus turun melihat bagaimana kebijakan keagamaan bekerja di masyarakat.” Tandasnya. (Bagas AS).














