Inspirasi Kehidupan : Normalisasi Kekerasan, Standar Ganda, dan Ujian bagi Hukum Internasional
Oleh Anang Dony Irawan
(Wakil Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sambikerep, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya)
Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Knesset terhadap tahanan Palestina bukan sekadar produk legislasi. Ia mencerminkan pola panjang relasi kuasa yang semakin menjauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
“Di tengah konflik berkepanjangan, kebijakan ini menandai apa yang oleh banyak pengamat disebut sebagai normalisasi kekerasan dalam kerangka negara”
Data terbaru memperlihatkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik, bukan insidental. Hingga 2025, lebih dari 10.000 warga Palestina ditahan oleh Israel, dengan sekitar 3.000–3.500 di antaranya berada dalam penahanan administratif tanpa pengadilan. Praktik ini menuai kritik tajam dari Amnesty International yang menyebutnya sebagai; “bentuk penahanan sewenang-wenang yang merusak prinsip keadilan dasar.”
Lebih jauh, laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat bahwa sejak 2023, sedikitnya 75 tahanan Palestina meninggal dalam tahanan. Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB menegaskan bahwa kondisi tersebut; “menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran hak hidup.”
Bahkan sejumlah investigasi independen memperkirakan angka tersebut lebih tinggi, mengindikasikan adanya persoalan struktural dalam sistem penahanan.
Dalam konteks konflik yang lebih luas, skala krisis menjadi semakin nyata. Hingga awal 2026, korban jiwa di Gaza telah melampaui puluhan ribu orang. Seorang pejabat kemanusiaan PBB menggambarkan situasi tersebut sebagai; “bencana kemanusiaan yang berkembang cepat, dengan mayoritas korban adalah warga sipil.”
Pernyataan ini memperkuat gambaran bahwa konflik tidak lagi terbatas pada dimensi militer, tetapi telah merambah ke ranah kemanusiaan yang paling mendasar.
Dalam kerangka hukum internasional, kondisi ini sulit dibenarkan. Konvensi Jenewa Keempat secara eksplisit melarang penghukuman kolektif dan menjamin perlindungan warga sipil. Sementara itu, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa; “hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang.”
Dengan demikian, penerapan hukuman mati dalam konteks ini berpotensi melanggar prinsip fundamental hukum internasional.
Respons Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang mengecam kebijakan tersebut mencerminkan posisi normatif yang tegas. Namun, pertanyaan kritis muncul dari dalam negeri. Minimnya pernyataan eksplisit dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menimbulkan kesan inkonsistensi.
“Dalam kajian hubungan internasional, kondisi semacam ini kerap dipandang melemahkan apa yang disebut sebagai _moral authority_ suatu negara”
Di tingkat global, sorotan utama tertuju pada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Secara normatif, lembaga ini memiliki mandat untuk menjaga perdamaian dan menegakkan hukum internasional. Namun secara praktis, efektivitasnya sering dipertanyakan. Seorang diplomat PBB pernah mengakui bahwa; “tanpa kemauan politik dari negara-negara besar, resolusi hanya akan menjadi teks tanpa konsekuensi nyata.”
Memang, preseden resolusi sudah ada. Dewan Keamanan PBB pernah mengesahkan berbagai resolusi terkait konflik Gaza, namun sebagian besar berfokus pada penghentian kekerasan, bukan akuntabilitas pelanggaran HAM.
“Dalam banyak kasus, langkah yang lebih tegas terhambat oleh dinamika politik, khususnya hak veto”
Peran Amerika Serikat menjadi faktor penting dalam konteks ini. Dukungan politik dan militer yang konsisten terhadap Israel sering dipandang sebagai penghalang utama bagi lahirnya resolusi yang lebih keras. Dalam bahasa seorang analis hubungan internasional, kondisi ini menciptakan; “ketimpangan antara norma global dan praktik kekuasaan.”
Akibatnya, sistem internasional menghadapi dilema mendasar. Di satu sisi, norma hukum dan HAM telah dirumuskan dengan jelas. Namun di sisi lain, implementasinya sangat bergantung pada kepentingan politik negara-negara kuat. Seperti yang dikemukakan oleh seorang pakar hukum internasional; “hukum global seringkali kuat di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik.”
Pada akhirnya, kebijakan hukuman mati ini bukan sekadar isu bilateral antara Israel dan Palestina. Ia adalah cermin dari krisis yang lebih luas: ketika standar ganda menjadi kebiasaan, ketika pelanggaran tidak diikuti akuntabilitas, dan ketika hukum internasional kehilangan daya paksa.
Indonesia memiliki posisi strategis untuk terus menyuarakan keadilan. Namun, suara itu hanya akan bermakna jika disertai konsistensi, baik di tingkat domestik maupun global. Tanpa itu, dunia akan terus terjebak dalam siklus yang sama: kecaman yang berulang, resolusi yang mandek, dan keadilan yang terus tertunda.














