Surabaya, liputanmu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah hajat besar yang akan menentukan nasib suatu daerah. Dengan Pilkada yang berkualitas akan menghadirkan pemimpin daerah yang berkualitas. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya kolaborasi dengan Kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dan Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya gelar Dialog Interaktif Luar Studio Pasca Pemilu.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah (Pusdam) Kota Surabaya. Hadir sebagai pembicara Ustadz Muhammad Jemadi MA., M.Pd., Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, Bakron Hadi, SH., Anggota KPU Kota Surabaya Devisi Teknis Penyelenggaraan, dan Sary Julia sebagai presenter RRI Surabaya. Dengan mengambil tema “Daerah Memilih; Pilkada Berkualitas, RRI Kanal Pemilih Cerdas”. Jum’at (6/9/2024).
Mengawali materinya, Ustadz Muhammad Jemadi MA., M.Pd., Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, menyampaikan bahwa indikator Pilkada dapat mencakup berbagai aspek, baik dari sisi proses pelaksanaan, partisipasi, hingga hasil pemilihan.
“Berikut adalah beberapa indikator yang sering digunakan untuk menilai kualitas Pilkada; Pertama, Transparansi dan Akuntabilitas.” Ujarnya.
Ia menjelaskan tentang transparansi dan akuntabilitas, ada 3 hal yang seharusnya menjadi perhatian bersama, yaitu :
1. Proses pemilihan harus terbuka dan dapat diawasi oleh publik serta pihak berwenang.
2. Laporan keuangan kampanye dari calon harus jelas dan diaudit secara transparan.
3. Tersedianya informasi yang lengkap tentang calon dan proses pemilihan bagi masyarakat.
Kedua, Partisipasi Publik.
1. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada yang tinggi menunjukkan minat dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
2. Partisipasi aktif masyarakat dalam kampanye, pengawasan, dan diskusi publik juga menjadi indikator penting.
Ketiga, Integritas dan Kepatuhan Hukum.
1. Pelaksanaan Pilkada harus mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk tidak adanya pelanggaran seperti kecurangan, politik uang, atau intimidasi.
2. Tindakan tegas terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan yang adil.
Keempat, Kompetisi yang Adil dan Setara.
1. Semua calon harus memiliki akses yang sama terhadap media, pendanaan, dan fasilitas kampanye.
2. Tidak adanya diskriminasi atau bias terhadap calon tertentu oleh penyelenggara pemilihan atau pihak berwenang.
Kelima, Kualitas Kampanye.
1. Kampanye yang sehat dan berfokus pada program, visi, dan misi calon, bukan pada isu-isu negatif, hoaks, atau kampanye hitam.
2. Debat publik yang berkualitas, memungkinkan calon untuk menyampaikan gagasan mereka dan pemilih untuk menilai secara obyektif.
Keenam, Penyelenggaraan yang Efisien dan Efektif.
1. Proses pemilihan yang berjalan sesuai jadwal dan anggaran yang ditetapkan.
2. Penggunaan teknologi yang mempermudah dan mempercepat proses, misalnya penggunaan e-voting atau sistem informasi pemilu.
Ketujuh, Keamanan dan Ketertiban.
1. Pilkada harus berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan atau konflik.
2. Penyelenggaraan Pilkada yang bebas dari kekerasan fisik maupun psikologis.
Kedelapan, Penerimaan Hasil Pemilihan.
1. Penerimaan hasil oleh semua pihak yang terlibat, termasuk kandidat dan pendukungnya.
2. Tidak adanya sengketa yang berlarut-larut terkait hasil pemilihan yang dapat merusak kredibilitas proses demokrasi.
Kesembilan, Keterlibatan dan Pendidikan Pemilih.
1. Adanya program pendidikan pemilih yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya partisipasi dalam Pilkada.
2. Keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi independen dalam pengawasan dan edukasi pemilih.
“Dengan memperhatikan indikator-indikator ini, kita dapat menilai apakah suatu Pilkada telah dilaksanakan dengan baik dan berkualitas atau tidak.” Pungkasnya. (Humas/Gus).