Surabaya, liputanmu – Rapat Kerja (Raker) guru dan karyawan Sekolah Qur’anic and Internasional Insight SD Muhammadiyah 6 Gadung (SD Musix) Surabaya memasuki tahap sidang pleno pada Sabtu (07/03/2026).
Salah satu bahasan yang mencuri perhatian adalah pemaparan program kerja Komisi A di bidang Sumber Daya Insani (SDI), khususnya mengenai sistem Penilaian Kinerja Pegawai (PKP).
Raker yang telah berlangsung sejak Sabtu (28/02/2026) ini dihadiri langsung oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wonokromo, Ustadz Ir. H. Lukman, serta Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo, Ustadz Anang Syaifudin Junaidi, SE., SH., MSA.
Dalam arahannya, Ketua PCM Wonokromo, Ustadz Ir. Lukman menekankan pentingnya menjaga pola pikir positif (mindset).
“Berdasarkan pemetaan, sekitar 65 persen staf berada pada level strong growth mindset, 35 persen pada level growth mindset, dan tidak ditemukan staf pada level fixed mindset.” Paparnya memotivasi.
Enam Komisi Susun Program Strategis
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Raker, Ustadzah Hidayatunni’mah, S.Ag., M.Pd., menjelaskan bahwa perumusan program kerja tahun ini dibagi ke dalam lima komisi spesifik:
- Komisi A (SDI): Dipimpin Ustadzah Puspitawati, S.Pd.
- Komisi B (Sarana & Prasarana): Dipimpin Ustadz Darmaji, S.Pd.
- Komisi C (Ismuba): Dipimpin Ustadz Basirun, S.Pd.
- Komisi D (Kehumasan): Dipimpin Ustadzah Nurmala, S.Pd.
- Komisi E (Kurikulum): Dipimpin Ustadzah Anisah Herwati, S.Pd.I., M.Pd.
- Komisi F membahas Kesiswaan yang dipimpin oleh Ustadzah Hidayatunni’mah, S.Ag., M.Pd
Masing-masing tim diberikan waktu satu pekan untuk merumuskan program sebelum dipresentasikan dalam sidang pleno untuk disahkan.
Sistem PKP dan Kedisiplinan Pegawai
Dalam sesi pleno, Komisi A menjadi pusat perhatian saat memaparkan teknis Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Sistem ini menjadi dasar penentuan tunjangan kinerja (tukin) hingga pertimbangan kenaikan pangkat.
“Kami meminta seluruh kepala urusan untuk membantu melaporkan setiap kegiatan yang melibatkan pegawai.” Ujar Ustadzah Puspitawati.
Ia kemudian menjelaskan bahwa setiap aktivitas memiliki skor penilaian, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), kategori penilaian dibagi menjadi:
- Kategori A: Skor 91–100.
- Kategori B: Skor 81–90.
- Kategori C: Skor 70–80.
Ketegasan sistem ini terlihat pada aturan pencairan tunjangan. “Jika skor berada di bawah angka 80, maka tunjangan kinerja pada bulan tersebut tidak dapat dicairkan.” Tegasnya.
Aturan ini sempat memicu seloroh dari peserta raker. “Waduh, Kaur SDI sekarang seperti Malaikat Raqib dan Atid, ya!” Celetuk salah satu peserta yang disambut gelak tawa seisi ruangan.
Objektivitas Melalui Tiga Tahap
Menanggapi seloroh tersebut, Ustadzah Puspita menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif melalui tiga tahapan verifikasi:
- Input Data: Dilakukan oleh staf SDI berdasarkan kegiatan nyata.
- Verifikasi: Dilakukan oleh Kepala Urusan SDI.
- Finalisasi: Dilakukan oleh bendahara sekolah untuk memastikan aspek administrasi dan keuangan sesuai prosedur.
“Kita semua tahu bagaimana ketatnya bendahara sekolah dalam menjaga tata kelola keuangan.” Tambah guru yang sedang menempuh studi Magister Manajemen di ITB Asia Malang tersebut.
Membangun Kesadaran Individu
Sebagai penutup, Ustadzah Puspitawati meluruskan persepsi mengenai peran divisinya. Menurutnya, sistem ini bukan alat untuk mencari kesalahan, melainkan instrumen profesionalisme.
“Kaur SDI bukanlah malaikat yang memberikan penghakiman (judgment), tetapi kami berusaha membangun sistem yang dapat menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab individu demi kemajuan Sekolah.” Pungkasnya. (Basirun).














