Thursday, April 30, 2026
Thursday, April 30, 2026
Desain Banner Wonokromo 1
previous arrow
next arrow
Shadow

Inspirasi Kehidupan : Kematian Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian Dunia

Must Read

Inspirasi Kehidupan : Kematian Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian Dunia

Oleh Ustadz Anang Dony Irawan

(Ketua Pimpinan Cabang Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sambikerep, Dosen Umsura)

Kematian prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan seharusnya tidak lagi dibungkus dalam narasi heroisme yang meninabobokan. Ini bukan sekadar kabar duka, melainkan alarm keras bahwa negara sedang mempertaruhkan nyawa warganya dalam kebijakan luar negeri yang minim evaluasi kritis.

Di balik jargon “misi mulia”, tersembunyi pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar bertindak rasional, atau sekadar mempertahankan simbolisme diplomatik yang rapuh?

Selama ini, keterlibatan Indonesia dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa—termasuk di bawah mandat United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL)—kerap dipromosikan sebagai bukti kontribusi terhadap perdamaian dunia.

Namun realitas di lapangan justru mengungkap ironi: pasukan perdamaian tetap menjadi sasaran kekerasan, sementara perlindungan yang dijanjikan sistem internasional sering kali tidak lebih dari formalitas normatif.

“Dalam konteks ini, tindakan Israel yang menyerang pasukan perdamaian UNIFIL harus ditempatkan secara tegas sebagai pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional”

Menyerang personel yang berstatus netral dan bertugas menjaga stabilitas bukan hanya bentuk agresi militer, tetapi juga mencerminkan praktik kekerasan yang dalam substansinya mendekati teror: menciptakan ketakutan, mengabaikan norma, dan merusak mekanisme keamanan kolektif global. Ini bukan sekadar insiden, melainkan preseden berbahaya.

Lebih jauh, berbagai tuduhan terhadap Israel terkait penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, serangan terhadap infrastruktur sipil, dan kegagalan membedakan kombatan dengan non-kombatan menunjukkan pola yang konsisten dengan dugaan pelanggaran berat hukum internasional.

Prinsip-prinsip dasar seperti proporsionalitas, pembedaan, dan kehati-hatian bukan sekadar konsep abstrak, melainkan batas minimum yang seharusnya tidak dilanggar dalam konflik bersenjata. Ketika batas ini dilampaui berulang kali, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu tindakan, tetapi keseluruhan pendekatan militer yang digunakan.

Meski demikian, dalam kerangka formal, penetapan pelanggaran berat tetap memerlukan mekanisme hukum internasional seperti proses di International Criminal Court. Di sinilah problem terbesar muncul: hukum internasional sering kali tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan politik.

“Proses yang lambat, tekanan geopolitik, dan standar ganda membuat akuntabilitas menjadi barang langka. Dunia tahu ada masalah, tetapi gagal menindak secara tegas”

Situasi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak nyaman. Di satu sisi, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan peran aktif dalam menjaga ketertiban dunia. Di sisi lain, konstitusi yang sama juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negaranya. Ketika prajurit dikirim ke wilayah konflik tanpa jaminan keamanan yang memadai, maka terjadi ketegangan nyata antara idealisme global dan tanggung jawab domestik.

Peran Presiden Prabowo Subianto sebagai pengambil kebijakan tertinggi di bidang pertahanan menjadi krusial. Publik tidak lagi membutuhkan sekadar pernyataan duka atau kecaman diplomatik yang generik. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengevaluasi secara menyeluruh: apakah keterlibatan ini masih layak dipertahankan, atau justru perlu ditinjau ulang secara fundamental?

Ketergantungan pada legitimasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa memperhitungkan realitas operasional di lapangan adalah bentuk kelalaian strategis. Mandat internasional tidak otomatis berarti perlindungan efektif. Ketika pasukan perdamaian terus menjadi target, maka melanjutkan kebijakan tanpa perubahan berarti sama saja dengan mengabaikan pelajaran dari tragedi yang berulang.

“Dalam situasi seperti ini, wacana penarikan pasukan tidak boleh langsung distigma sebagai kemunduran”

Justru sebaliknya, itu bisa menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. Kontribusi terhadap perdamaian dunia tidak seharusnya dibayar dengan harga yang tidak proporsional oleh prajurit di lapangan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah potensi normalisasi. Ketika kematian prajurit hanya direspons dengan upacara dan retorika, tanpa perubahan kebijakan yang nyata, maka negara secara perlahan membangun toleransi terhadap kegagalan. Ini bukan hanya soal satu insiden, melainkan pola yang berulang dan dibiarkan.

“Pada akhirnya, persoalan ini melampaui satu negara atau satu konflik. Ini adalah cermin dari krisis hukum internasional dan keberanian politik”

Jika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi, dan jika negara tetap mengirim warganya ke dalam risiko yang sama tanpa evaluasi serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa prajurit, tetapi juga integritas konstitusi, kredibilitas moral, dan harga diri bangsa itu sendiri.

- Iklan -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- iklan -spot_img
Latest News

Pesan KH Ahmad Dahlan Hidup-hidupilah Muhammadiyah Jangan Mencari Hidup di Muhammadiyah Menggema di Pelantikan BEM UMMAD 2026

Madiun, liputanmu - Pesan penuh makna dari KH Ahmad Dahlan, "Hidup -hidupilah Muhammadiyah Jangan Mencari Hidup di Muhammadiyah", hadir...
- Iklan -spot_img

More Articles Like This

- Iklan -spot_img