Inspirasi Kehidupan: Apakah Muhammadiyah Tidak Punya Kitab?
Oleh KH. Nurbani Yusuf
(Komunitas Padhang Makhsyar)
Sambil berkelakar, Cak Nur (Dr. Nurcholish Madjid) mengatakan: “NU punya kitab, tapi tidak punya katalog. Muhammadiyah punya katalog, tapi tak punya kitab.”
Jargon “Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah”, seakan menafikkan kitab-kitab klasik karya para ulama besar. Sesuatu yang mungkin kerap disalahpahami oleh sebagian besar masyarakat awam, seolah-olah kitab-kitab tersebut diposisikan tidak penting karena dianggap banyak menyimpang, sehingga harus ditinggalkan dan langsung mengambil dari sumber aslinya yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa mengerti konteksnya.
Tapi benarkah Muhammadiyah anti-kitab kuning? Dan apakah setiap amalnya langsung diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah secara tekstual? Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar. Meski realitasnya juga tidak bisa ditampik bahwa Muhammadiyah tidak memiliki kitab tunggal yang dibakukan sebagai rujukan mutlak dalam hal akidah, fikih, tafsir, apalagi tasawuf.
Hal ini memang perlu penjelasan yang lebih rigid. Majelis Tarjih lebih mengedepankan metodologi ketimbang sekadar kitab. Dapat dijelaskan bahwa tarjih adalah metode dalam memutuskan suatu masalah atau kasus, yaitu dengan memilih atau menguatkan salah satu dalil atau pemikiran dari berbagai dalil atau pemikiran yang saling bertentangan (taʻaruḍ al-adillah).
Substansinya, tarjih adalah metode yang dibutuhkan hanya ketika ada kasus atau perkara yang memerlukan solusi atau putusan—sebab itu dinamai “Putusan Tarjih” atas sengketa suatu perkara, atau “Fatwa” karena ada yang bertanya. Namun, bagaimana bila dalam kondisi normal yang tidak membutuhkan putusan khusus? Ke mana harus merujuk? Pada kitab apa bersandar?
Termasuk siapa yang memiliki kemampuan untuk mentarjih? Hal ini tentu menjadi sangat elitis dan khusus—di situlah letak kerumitannya. Apalagi jika tarjih sebagai metode juga difungsikan sebagai kredo, yang patut diduga menjadi sebab awal hilangnya khazanah keilmuan dan hikmah dari para ulama pendahulu.
Jadi, bagaimana sebenarnya sikap Muhammadiyah dalam memposisikan kitab-kitab pokok karya para ulama besar tersebut dalam kondisi normal? Apakah langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau tetap memerlukan wasilah kitab-kitab klasik? Sesuatu yang amat jarang dibahas secara mendalam di persyarikatan kaum modernis ini.
Realitasnya, para kader dan aktivis juga tidak begitu akrab dengan kitab-kitab pokok yang banyak menjadi rujukan, semisal kitab mazhab empat fikih, kitab Ihya’ ‘Ulumuddin dan Al-Hikam dalam bidang tasawuf, kitab Jauharut Tauhid, dan lainnya.
Belum pernah dijumpai pula kitab standar yang layak dirujuk secara khusus bagi warga Muhammadiyah. Bahkan, ada yang buru-buru mengklaim dan memberikan stigma bahwa kitab-kitab tersebut adalah “kitabnya orang NU”. Sungguh disayangkan.
Seorang karib pernah berkelakar: salah satu ciri khas ngaji di NU adalah adanya kitab dan asap rokok; sementara di Muhammadiyah, dua-duanya kerap kali tiada—tanpa asap rokok dan tanpa tradisi ngaji kitab. Mungkin sebab itu pula pondok-pondok pesantren Muhammadiyah lebih mengutamakan program tahfiz (menghafal Al-Qur’an) ketimbang tradisi ngaji kitab kuning.
Apakah karena kekosongan ini lantas aliran Salafi dan Wahabi menemukan tempatnya di berbagai kajian Muhammadiyah?
Hal itu juga belum tentu sepenuhnya benar. Meski demikian, harus diakui bahwa buku seperti Shifat Shalat Nabi karya Syaikh Al-Albani terkadang lebih dipatuhi dan populer di kalangan warga persyarikatan ketimbang buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Wallahu a’lam.














