Saturday, April 11, 2026
Saturday, April 11, 2026
Desain Banner Wonokromo 1
previous arrow
next arrow
Shadow

Komitmen AD/ART, PRM Keputih Salurkan Iuran Anggota ke Persyarikatan Muhammadiyah 

Must Read

Surabaya, liputanmu – Terus berkemajuan, dalam suasana rintik hujan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Keputih menyelenggarakan Kajian Rutin (Kantin) Edisi 21 yang digelar di SD Muhammadiyah 26 Keputih Surabaya pada Selasa (20/01/2026).

Hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan Kantin Edisi ini, Ustadz Dr. H. M. Ridlwan, M.Pd., Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya. Kegiatan tersebut berlangsung penuh khidmat dan kehangatan, yang diikuti oleh warga Muhammadiyah Sukolilo.

Ustadz Ahman Naim, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Keputih Sukolilo, Surabaya, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Muhammadiyah adalah salah satu organisasi terbesar di Indonesia, bahkan data terakhir, dimana Muhammadiyah masuk dalam 5 Organisasi Keagamaan yang kaya.

“Di dalam organisasi besar seperti Muhammadiyah ini, pungutan berupa uang pangkal dan atau infak merupakan tradisi struktural yang diatur secara resmi. Ketentuan dasarnya tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).” Tuturnya penuh semangat.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB XI Pasal 36, disebutkan bahwa keuangan Persyarikatan bersumber dari uang pangkal, iuran, bantuan, serta zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, usaha, dan sumber lain yang sah.

“ART Muhammadiyah kemudian mempertegas bahwa setiap anggota berkewajiban membayar iuran dan infak sebagai bentuk komitmen keanggotaan.” Tegasnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa memang besaran dan mekanisme teknis pungutan tidak diatur langsung dalam AD atau ART, melainkan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Sebelumnya, lanjutnya, melalui Keputusan PP Nomor 140/KEP/I.0/C/2016 telah menjadi rujukan selama bertahun-tahun, yang kini ketentuan itu diganti dengan Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 601/KEP/I.0/C/2025 (Keputusan 601/2025).

“Keputusan terbaru ini mengatur ulang besaran uang pangkal Kartu Tanda Anggota (KTA), iuran anggota, serta infak pejabat amal usaha, dengan skema distribusi yang lebih rinci ranting hingga pusat.” Jelasnya.

Disela-sela kajian, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Keputih menjalankan komitmennya untuk melaksanakan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 601 Tahun 2025 dengan menyalurkan amanah Dana Iuran Anggota Warga Muhammadiyah Keputih. Baik untuk Pimpinan Cabang Muhammadiyah ataupun Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

“Dalam setahun Pimpinan Ranting Muhammadiyah Keputih berhasil menghimpun Rp. 18.670.000 dari warga Persyarikatan yang ada di Ranting Keputih selama tahun 2025.” Tandasnya.

Melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 601 Tahun 2025, maka Pimpinan Ranting Muhammadiyah Keputih menyalurkan Hak Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya sebesar 15% dan kepada PCM Sukolilo sebesar 25% dari perolehan iuran setahun, yaitu Rp. 2.800.500 kepada PDM Surabaya dan Rp. 4.667.500 kepada PCM Sukolilo, sedangkan untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat menyusul. (Kep).

- Iklan -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- iklan -spot_img
Latest News

Antusiasme Siswa Kelas 9 SMP Muhammadiyah 1 Surabaya Ikuti TKA Berbasis Komputer

Surabaya, liputanmu - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) kelas 9 di SMP Muhammadiyah 1 Surabaya berlangsung pada 6–9 April...
- Iklan -spot_img

More Articles Like This

- Iklan -spot_img