Fatwa Tarjih: Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Oleh KH. Nurbani Yusuf
(Pengasuh Komunitas Padhang Makhsyar, Pusat Studi Islam dan Pemikiran Kjai Hadji Ahmad Dahlan)
Fatwa itu tidak absolut. Tidak berlaku final. Tidak berlaku untuk semua. Fatwa bisa berubah bergantung pada ulama yang memberi fatwa. Fatwa juga bukan sesuatu yang sakral. Sebab jika fatwa disakralkan kawatir menjadi tahayul. Ada juga fatwa pesanan penguasa atau pengusaha.
Beragama dengan tenang. Sambil tersenyum, ngopi ditemani pisang rebus hangat, akan lahir pikiran bening lagi bersih; Allahu musta’an, semoga Allah SWT memberi ilmu dan hikmah. Sebab banyak orang alim tapi tidak bijak atau tidak punya hikmah.
Hukum tentang Qunut
Jika antum bertanya kepada Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum membaca qunut pada shalat shubuh, beliau akan menjawab bid’ah tidak di amalkan Nabi SAW.
Jika antum bertanya kepada Kyai Marzuki Mustamar, beliau akan berfatwa bahwa qunut subuh itu hukumnya sunah.
Ketika saya bertanya kepada kakekku: beliau berfatwa qunut shubuh hukumnya wajib — jika ketinggalan atau kelupaan tidak membaca qunut, saya harus sujud sahwi.
Gus Baha’ berfatwa bagus: Nabi SAW tidak rutin membaca qunut ketika shalat subuh, sebab itu disebut sunah, jika Nabi SAW mengamalkan rutin setiap shalat subuh disebut wajib.
Sampai fase ini saya berfatwa:
Lazimnya sesekali qunut sebab Nabi SAW mengamalkan meski tidak rutin, sesekali tidak qunut sebab Nabi SAW juga sering tidak mengamalkan qunut.
Qunut shubuh hilang dari HPT sejak tahun 1974 — artinya sebelum tahun 1974 shalat subuh warga Muhammadiyah masih baca qunut.
Hukum tentang RokokÂ
Fatwa haram rokok misalnya; baru di fatwa haram tahun 2010 – sebelumnya dimakruhkan. Pak AR Fakhruddin Ketua PP legendaris masih merokok.
Fatwa tentang khatib sekaligus imam kemudian dibolehkan terpisah khatib sendiri imam sendiri.
Bagi yang merokok sesungguhnya sedang mengamalkan fatwa qaul qadim. Termasuk pengguna qunut shubuh. Menghadiahkan pahala bagi yang meninggal sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikh Ibnu Taymiyah. Sebelum di fatwa bid’ah.
Fatwa tentang kesesatan Syiah juga bergantung penguasa. Di fatwa sesat karena mengganggu kepentingan nasional. Syiah di fatwa sebagai saudara se-iman untuk menghindari kerajaan dari serangan.
“Fatwa Qaul Qadim dan Qaul Jadid, bisa berdampingan dan di amalkan penuh suka cita tidak perlu saling mendominasi dan menafikan”
Perkara-perkara yang belum di Fatwa Majelis Tarjih kembali ke hukum asal — rokok makruh sebelum di fatwa haram. Sebab itu jangan banyak bertanya, bukankah banyak bertanya bakal merepotkan.
Bertanya tentang hukumnya main catur, shalat pakai sarung atau topi. Dan tak perlu pula bertanya hukumnya nasi tumpeng lauk ingkung dan kapsyah kambing guling di makan kembul.














